Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyaratkan setiap tenaga pendidik baru yang akan direkrut di daerah harus memiliki sertifikat tenaga pendidik profesional. Hal ini berlaku pada perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) untuk tenaga guru 2013. Terkait hal tersebut pemerintah akan menggulirkan Pendidikan Profesi Guru (PPG) prajabatan.
Menanggapi hal ini Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu pendidikan (FKIP) Universitas Lampung (Unila) Dr. Bujang Rahman, M.Si., Senin (17/9) menyambut baik keputusan Kemendikbud. Menurutnya, sikap menteri sudah on the track.
“Keputusan ini sudah ideal. Jika kita terus-menerus merekrut guru baru belum bersertifikat maka program sertifikasi atau pendidikan dan pelatihan profesi guru tidak akan pernah tuntas. Untuk itu perekrutan guru baru nonsertifikat harus segera dihentikan,” ujar Bujang di ruang kerjanya.
Dengan kebijakan tersebut maka status guru sebagai tenaga pendidik akan sejajar dengan tenaga profesional lain seperti halnya tenaga dokter. Menurutnya, para dokter sebelum menjadi dokter harus memiliki sertifikat sebagai seorang dokter profesional melalui pendidikan profesi yang ia tempuh berupa kepaniteraan klinik (ko-asisten). Begitu pula idealnya tenaga guru.
Hanya saja, lanjut Bujang, untuk merealisasikan kebijakan ini pemerintah pusat harus memiliki komitmen untuk meluncurkan program PPG prajabatan lantaran program ini sebenarnya sudah dirumuskan beberapa tahun ke belakang dan sempat dimulai satu tahun, namun akhirnya berhenti tanpa sebab yang jelas.
“Kita sudah pernah sebelumnya menerapkan PPG dalam jabatan dan FKIP Unila sendiri pun sudah menyiapkan sarana prasarana untuk menggelar PPG prajabatan. Sayangnya pemerintah menghentikan program ini dan hanya menerapkannya di beberapa Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK) eks Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP),” paparnya.
Seharusnya, kata dia, lantaran setiap daerah membutuhkan tenaga guru maka seharusnya setiap LPTK di daerah, termasuk FKIP Unila di Lampung, juga diberi kewenangan menyelenggarakan PPG prajabatan. “Di sisi lain persoalan pemetaan distribusi guru juga harus dituntaskan terlebih dahulu. Karena dengan adanya PPG pasti kuota yang tersedia akan sangat terbatas,” katanya.
Dengan keterbatasan tersebut maka setiap daerah harus merekrut tenaga pendidik baru dengan efektif. Artinya tenaga baru yang direkrut adalah benar-benar yang paling dibutuhkan daerah. “Nah, bagaimana bisa menentukan kebutuhan guru di setiap daerah jika peta kebutuhan gurunya tidak tuntas,” tandasnya. (src:unila.ac.id)