Alasan MK Bubarkan Sekolah RSBI

JAKARTA –Mahkamah Konstitusi (MK) membubarkan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) pada sekolah-sekolah pemerintah.

Pembubaran itu disampaikan MK dalam sidang putusan pembatalan Pasal 50 ayat 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) di Gedung MK, Jakarta, Selasa (8/1/2013).

Dalam putusannya, MK menyatakan pasal yang mengatur RSBI/SBI yang berada di sekolah-sekolah pemerintah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Mengadili, menyatakan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Mahfud MD saat membacakan putusannya di Gedung MK.

Dalam pertimbangannya, MK berpendapat sekolah bertaraf internasional di sekolah pemerintah itu bertentangan dengan UUD 1945, RSBI menimbulkan dualisme pendidikan, kemahalan biaya menimbulkan adanya diskriminasi pendidikan, pembedaan antara RSBI/SBI dengan non RSBI/SBI menimbulkan adanya kastanisasi pendidikan.

Pertimbangan selanjutnya, yakni penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dalam tiap mata pelajaran dalam sekolah RSBI/SBI dinilai dapat mengikis jati diri bangsa, melunturkan kebanggaan generasi muda terhadap penggunaan dan pelestarian bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa.

“Pendidikan nasoional tidak bisa lepas dari akar budaya dan jati diri bangsa. Penggunaan bahasa asing sebagai bahasa pengantar pada RSBI/SBI akan menjauhkan pendidikan nasional dari akar budaya dan jiwa bangsa Indonesia,” ujar Ketua Majelis MK Mahfud MD saat membacakan putusannya.

Seperti diberitakan, pasal RSBI/SBI ini digugat oleh sejumlah orang tua murid, dosen, dan aktivis pendidikan seperti ICW. Mereka menilai RSBI/SBI rentan penyelewengan dana, menimbulkan diskriminasi dan kastanisasi pendidikan, serta mahalnya biaya pendidikan. (src: tribunnews.com)

Berita Terbaru

Unila & Pemkot Metro Resmikan Kampung Prancis: Mahasiswa Prodi Pendidikan Bahasa Perancis FKIP Unila Tampil Gemilang

Metro – Suasana meriah dan penuh semangat mewarnai peresmian Kampung Prancis “Village Français” di Kota Metro, sekaligus penandatangan MoU antara Unila dan Kota Metro, Minggu (24/8/2025). Acara ini menjadi momentum penting bagi pengembangan bahasa Prancis dan peluang kerjasama ke depan mengingat kondisi bilateral Indonesia dan Prancis semakin solid. Pada acara

Pelantikan Pengurus Gugusdepan dan Racana Raden Intan – Puteri Silamaya Universitas Lampung Masa Bakti 2025

Bandar Lampung, 22 Agustus 2025 — Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung menyelenggarakan Pelantikan Pengurus Majelis Pembimbing Gugusdepan, Pengurus Gugusdepan, Lembaga Pemeriksa Keuangan Gugusdepan, serta Pengurus Racana Raden Intan – Puteri Silamaya Gugusdepan Bandar Lampung 11.033–11.034. Acara ini berlangsung di Aula Gedung C FKIP Unila pada Jumat, 22

PKKMB Hari Kedua: Mahasiswa Baru FKIP Unila Diperkenalkan dengan Lembaga Kemahasiswaan dan Forkom Prodi

Bandar Lampung, 20 Agustus 2025 — Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung (Unila) melanjutkan rangkaian Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) tahun 2025 pada hari kedua, Rabu, 20 Agustus 2025, dengan agenda pengenalan lembaga kemahasiswaan dan forum komunikasi program studi (Forkom Prodi). Kegiatan ini berlangsung di pelataran

PKKMB FKIP Unila Hari Kedua: Mahasiswa Baru Kenali Program Studi Masing-Masing

Bandar Lampung, 20 Agustus 2025 — Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung (Unila) melanjutkan rangkaian Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) pada Rabu, 20 Agustus 2025, dengan agenda pengenalan program studi. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang pertemuan masing-masing program studi dan dihadiri oleh Ketua Program Studi (Kaprodi),

LMS dan Siakadu

Translate »