Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Sejarang Singkat
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Lampung (FKIP Unila) secara historis berawal dari Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Negeri Jakarta cabang Tanjungkarang, yang memulai kegiatan perkuliahannya pada tahun akademik 1966/1967. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1968, IKIP Jakarta cabang Tanjungkarang diintegrasikan ke dalam Universitas Lampung menjadi dua fakultas, yaitu Fakultas Keguruan (FK) dan Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP). Fakultas Keguruan terdiri atas jurusan Pendidikan Civic Hukum, Pendidikan Ekonomi Perusahaan, Pendidikan Sejarah, Pendidikan Bahasa Indonesia, Pendidikan Geografi, dan Pendidikan Matematika. Sementara itu, Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) hanya memiliki satu jurusan, yaitu Jurusan Pendidikan Umum. Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980 dan Keputusan Presiden Nomor 43/M/1982, Fakultas Keguruan (FK) dan Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) digabung menjadi satu fakultas dengan nama Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Lampung (FKIP Unila). Secara resmi, FKIP Unila didirikan pada tanggal 1 Januari 1964.
Jurusan dan Program Studi
Unit Kerja
UPMF bertanggung Jawab sebagai penggerak dan pengendali mutu di Fakultas, memastikan kualitas pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat sesuai standar yang telah ditetapkan. Â Melakukan monitoring dan evaluasi tridharma perguruan tinggi, serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan mutu.Â
Unit kerjasama fakultas bertanggung jawab atas perencanaan, implementasi, monitoring, dan evaluasi kerjasama dengan berbagai pihak, baik internal maupun eksternal, untuk meningkatkan kualitas dan reputasi fakultas.Â
Unit Publikasi Ilmiah (U-PI) fakultas Bertanggung Jawab Meningkatkan kualitas serta kuantitas publikasi ilmiah di lingkungan FKIP Unila, serta berkontribusi dalam penyebarluasan pengetahuan dan inovasi.
Unit Praktik Lapangan Terpadu (U-PLT) bertanggung Jawab Memastikan pelaksanaan PLP berjalan efektif, efisien, dan sesuai dengan tujuan pendidikan tinggi, yaitu memberikan pengalaman praktis dan meningkatkan kompetensi mahasiswa.Â
Unit Humas & Protokoler (U-HP) bertanggung Jawab Mengelola hubungan masyarakat, komunikasi, keprotokolan, dan promosi. Tugas tersebut mencakup membangun citra positif, menyampaikan informasi kepada publik, mengelola acara resmi, dan menjalin kerjasama dengan pihak media.Â
Unit Pembinaan Minat, Bakat dan Prestasi Mahasiswa (U-PMBPM) bertanggung Jawab melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan pembinaan serta pengembangan minat, bakat, dan prestasi mahasiswa di lingkungan fakultas.
Unit Pelayanan Konseling Terpadu (U-PKT) bertanggung Jawab menangani masalah Kesehatan mental melalui layanan konseling untuk meningkatkan kesejahteraan mental dan menciptakan lingkungan yang suportif di fakultas.
Unit Database (U-D) bertanggung Jawab Mengelola data dan informasi terkait kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi, akademik, administrasi, dan kemahasiswaan di tingkat fakultas.